AL-QUR’AN DAN HADITS

AL-QUR’AN DAN HADITS
 I.           PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Al-Qur`an adalah sumber pokok ajaran Islam sekaligus menjadi pegangan seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Atas dasar Al-Qur’an inilah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam mayarakat Islam ketika itu. Penjelasan lebih lanjut dari Al-Qur’an diperinci oleh Rasulullah SAW melalui Sunnahnya.
Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh hukum dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karenanya, sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.
Dengan memperhatikan uraian tersebur diatas, maka hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini adalah : Apa pengertian Al-Qur’an dan Hadits, keistimewaan Al-Qur'an, bagaimana kehujjahan Al-Qur’an dan Hadits, bagaimana kedudukan Al-Qur’an dan Hadits, dan apa saja macam-macam Hadits itu.
II.        AL-QUR'AN
A.         Pengertian
Menurut bahasa, kata Al-Qur’an adalah bentuk masdar yang berasal dari kata qoro’a yang memiliki makna sinonim dengan kata qiro’ah, yaitu bacaan.
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahadsa arab, riwayatnya mutawattir. Oleh karena itu terjemahan Al-Qur’an tidak disebut sebagai Al-Qur’an.
Para ahli ilmu kalam berpendapat bahwa Al-Qur’an itu adalah lafal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad mulai dari awal surah Al-Fatihah sampai surah An-Nas, yang mempunyai keistimewaan-keistimewaan yang terlepas dari sifat-sifat kebendaan.
Dr. A. Yusuf Al-Qosim memberukan definisi Al-Qur’an dengan menyebutkan identitasnya :
“Al-Qur’an ialah kalam mu’jiz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang tertulis dalam mushaf yang diriwayatkan dengan mutawattir, dan membacanya adalah ibadah.”
Al-qur’an merupakan sendi fundamental  dan rujukan pertama bagi semua dalil dan hukum syari’at.
 B.         Keistimewaan Al-Qur’an
Dari beberapa pengertian Al-Qur’an diatas maka dapat diketahui bahwa Al-Qur’an memiliki keistimewaan-keistimewaan yaitu :
1.      Lafadz dan maknanya datang dari allah swt, dan diwahyukan kepada Rosululloh Saw melalui perantaraan malaikat jibril. Nabi tidak merubah kalimat maupun pengertian (makna)nya, dan hanya menyampaikan apa yang beliau terima. Oleh karena itu, tidak boleh meriwayatkan Al-Qur’an dengan makna, inilah yang membedakan Al-Qur’an dengan Hadits Qudsy. Karena Hadits Qudsy merupakan perkataan Nabi yang maknanya merupakan wahyu dari Allah SWT.
2.      Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa arab, sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : “Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).”
Berdasarkan hal tersebut, maka terjemahan Al-Qur’an kedalam bahasa lain tidak disebut sebagai Al-Qur’an dan karenanya maka tidak sah sholat menggunakan terjemahan Al-Qur’an.
3.      Al-Qur’an disampaikan/ diterima melalui jalan mutawattir, sehinnga menimbulkan keyakinan dan kepastian akan kebenaranya. Dia dihafal dalam hati, dibukukan dalam mushaf dan disebar luaskan keseluruh negeri.
Allah menjamin terpeliharanya Al-Qur'an dengan firman-Nya.
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
C.         Kehujjahan Al-Qur’an
Semua ayat-ayat dalam Al-Qur’an merupakan hujjah yang dapat diterima secara yakin. Alasan bahwa Al-Qur’an adalah hujjah bagi ummat manusia, dan hukum-hukumnya merupakan undang-undang yang harus ditaati ialah : bahwa Al-Qur’an itu diturankan dari sisi Allah SWT, dan di sampaikan kepada umat manusia dengan jalan yang pasti, dan tidak terdapat keraguan mengenai kebenarannya. Segala hukum yang bersumber dari Al-Qur’an merupakan hukum yang pasti dan tidak terdapat keraguan didalammya.
 D.        Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama bagi ummat islam. Al-Qur’an merupakan sendi fundamental  dan rujukan pertama bagi semua dalil dan hukum syari’at. Beberapa ulama bahkan mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan satu-satunya sumber hukum Islam, sedangkan semua sumber yang lain hanyalah bersifat menjelaskan Al-Qur’an.
Terdapat sejumah ayat didalam Al-Qur’an yang menetapkan sumber-sumber syari’ah dan urutan prioritas sumber-sumber hukum tersebut. Salah satunya terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 59 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
 Mentaati Allah dalam ayat ini menunjuk kepada Al-Qur’an, dan mentaati Rasul menunjuk kepada Hadits. Ketaatan kepada Ulul Amri menjadi rujukan bagi Ijma’, dan dagian terakhir dari ayat yang mengharuskan dikembalikannya segala perselisihan kepada Allah dan Rasulnya menunjukkan keabsahan Qiyas ketika tidak terdapat nash Al-Qur'an dan Hadits ataupun Ijma’.
E.         Kandungan Hukum Al-Qur’an
Terdapat tiga macam hukum yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an, yaitu :
Ø      Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan Akidah (keimanan), yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dipercayai (diimani) oleh setiap muslim, mengenai Zat-Nya, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Para Rosul-Nya, segala ketetapan dan ketentuan-Nya, serta hari kemudian.
Ø      Kedua, hukum-hukum Allah yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dimiliki oleh setiap muslim atau hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf (Akhlaqul Karimah), berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan.
Ø      Ketiga, hukum-hukum amaliyah yang bersangkutan dengan tindakan setiap mukallaf, yang meliputi masalah perkataan, perbuatan, akad dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda). Macam yang ketiga ini merupakan Fiqhul Qur’an.
Hukum amaliyah dalam Al-Qur'an terdiri dari dua cabang hukum, yaitu :
1.      Hukum-hukum Ibadah, seperti sholat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.      Hukum-hukum Muamalah, seperti : akad, pembelanjaan, hukuman, pidana, hutang-piutang dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan ibadah vertikal. Hukum Muamalah mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya baik perseorangan ataupun kelompok.
 III.     AL-HADITS/ AS-SUNNAH
A.         Pengertian
Secara lughowiyah hadits berarti baru, hadits juga dapat diartikan “sesuatu yang dibicarakan dan dinukil.”
Menurut istilah ahli hadits yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan/ ketetapan Rasulullah SAW, yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’.
Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqh hadits adalah perkataan, perbuatan dan penetapan yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw setelah kenabiannya. Adapun perkataan, perbuatan dan penetapan beliau sebelum kenabiannya tidak dianggap sebagai hadits.
 B.         Kehujjhan Hadits
Para ulama bersepakat bahwa sunnah merupakan sumber syari’ah yang ketentuan-ketentuannya sejajar dengan Al-Qur'an. Hal ini jika hadits tersebut merupakan hadits yang mutawattir (shohih). Hukum islam merupakan apa yang terkandung dalam Al-Qur'an menurut penjelasan rosul melalui sunnahnya
 Bukti tentang kehujjahan hadits sebagai sumber hukum didasarkan kepada beberapa ayat Al-Qur'an, diantaranya :
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
C.         Kedudukan Hadits
Kedudukan hadits menurut urutan prioritas sumber-sumber hukum syari’ah berada pada posisi kedua setelah Al-Qur'an. Seorang mujtahid tidak akan kembali kepada hadits ketika membahas suatu kejadian, kecuali jika hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an.
Abdullah bin Mas’ud Ra. mengatakan bahwa : siapa diantara kalian yang diminta keputusannya, maka hendaklah ia memutuskan menurut Kitabullah. Jika masalah yang dihadapi tersebut tidak terdapat sdalah Kitabullah, maka hendaklah ia memutuskan menurut keputusan yang diambil oleh Rosululloh Saw.
Adapun hubungan Hadits dengan Al-Qur'an dari segi kandungannya, adalah :
1.      Adakalanya hadits mengukuhkan hukum yang telah ada pada Al-Qur'an. Sehingga permasalahan tersebut memiliki dua dasar hukum yang dapat dijadikan hujjah. Seperti : perintah mendirikan sholat, puasa, zakat, haji, juga larangan menyekutukan allah, membunuh dan lain-lain.
2.      Adakalanya hadits memperinci dan menjelaskan hal-hal yang telah ada pada Al-Qur'an, atau mentakhshish hal hal yang terdapat dalam Al-Qur'an. Seperti hadits fi’liyah tentang cara mendirikan sholat, manasik haji dan sebagainya.
3.      Adakalanya hadits membentuk / menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Misalnya, hadits tentang keharaman binatang buas yang bertaring dan burung yang  bercakar tajam, juga keharaman memakai kain sutera bagi laki-laki, dan sebagainya.
  D.        Macam-Macam Hadits
Dari pengertaian sunnah yang telah dikemukakan diatas, maka sunnah dapat dibagi kedalam tiga macam, yaitu ;
1.      Sunnah Qouliyah, yaitu sunnah yang berupa perkataan-perkataan beliau tentang suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum Syari’at.
2.      Sunnah Fi’liyah, yaitu sunnah yang berupa amaliyah yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti cara beliau melaukan sholat, puasa, wudhu, dan lain-lain.
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu pengakuan/ pembenaran Nabi SAW terhadap perkataan atau perbuatan yang bersumber dari sahabatnya, baik pembenaran itu dengan diamnya atau tidak diingkarinya maupun dengan menyatakan persetujuannya. Baik perkataan atau perbuatan sahabatnya itu dilakukan didepannya ataupun dibelakangnya. Pembenaran terhadap perkataan atau perbuatan sahabat ini dipandang sebagai hadits juga karena jika perbuatan atau perkataan sahabat itu munkar tentu beliau melarangnya.
IV.      KESIMPULAN
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits/ As-Sunnah merupakan rujukan utama bagi hukum Syari’at islam. Al-Qur`an dan Hadits (sunnah) merupakan sumber pokok ajaran Islam.
Sunnah mempunyai fungsi menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur`an dan dapat pula berdiri sendiri dalam menentukan sebagian dari pada beberapa hukum Syari’at.
Bila Al-Qur`an telah mengatur suatu hukum secara nash, maka sunnah ada kalanya mengukuhkan hukum yang telah ada pada Al-Qur'an tersebut, Sehingga permasalahan tersebut memiliki dua dasar hukum yang dapat dijadikan hujjah.
Jika Al-Qur`an memberikan aturan secara global, maka sunnah akan memberikan penjelasan tentang maksudnya. Kemudian, penjelasan sunnah tidak mungkin keluar dari lingkup alternatif yang diberikan oleh Al-Qur`an.
Dan jika terdapat suatu permasalahan yang belum terdapat hukumnya didalam Al-Qur'an, maka rosululloh melalui sunnahnya akan menetapkan hukum bagi permasalahan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pendidikan Agama Islam © 2011 Theme made with the special support of Maiahost for their cheap WordPress hosting services and free support.